BOGOR, iNewsBogor.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal terkait berbagai temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Irjen Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menonaktifkan Kalapas Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya pasca temuan hunian berfasilitas mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong. (Foto : RCTI+/Istimewa)
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
