BOGOR, iNewsBogor.id - Bernhard SH, penasehat hukum Boedianto Soendjaja alias BS, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Cibinong untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan yang dihadapkan kepadanya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/07/2024), Bernhard menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap BS. Bernhard dengan tegas menguraikan fakta-fakta persidangan dan memberikan argumen hukum yang mendukung pembebasan terdakwa.
Salah satu poin yang diangkat dalam pledoi tersebut adalah pengakuan dari saksi Hendra, yang menyatakan bahwa BS bertindak sebagai perwakilan dari Roy dalam transaksi jual-beli tanah di Gunung Pancar, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait