Penasehat Hukum Bernhard SH Memohon Pembebasan BS dari Tuntutan Hukum di PN Cibinong

Ifan Jafar Siddik
Bernhard SH. Foto: iNewsBogor.id

Hendra juga mengakui bahwa semua dana dari penjualan tanah tersebut telah diserahkan kepada BS, sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap utang istri Hendra kepada Roy.

Bernhard menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa BS melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa. Dia menyoroti bahwa uang yang diterima BS adalah milik sah Roy, sesuai dengan perjanjian jual-beli yang telah dibuat.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya," ujar Bernhard.

Sidang tersebut ditunda hingga Kamis, 18 Juli 2024, untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan terhadap pledoi yang telah dibacakan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network