BOGOR – Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) menyoroti lambannya penanganan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut disampaikan setelah FOMASI menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor.
Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo, mengatakan audiensi tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan perkara yang disebut telah berjalan selama delapan bulan.
“Audiensi belum memberikan informasi yang kami harapkan, khususnya terkait alasan penanganan perkara yang dinilai lambat dan kurang transparan,” ujar Pian dalam keterangan tertulisnya.
Menurut FOMASI, dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum antara lain Pasal 112 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
