Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan nilai barang, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan yang lebih luas.
“Persoalannya bukan semata nominal, tetapi dugaan kejahatan kepabeanan yang terorganisasi. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak berwenang,” kata Alfred.
FOMASI menegaskan tidak memusuhi institusi Bea dan Cukai, namun mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada kejelasan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Bogor maupun pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
