Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk!

Ifan Jafar Siddik
Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk! Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menunjukkan barang bukti narkotika dan miras ilegal hasil pengungkapan selama April–Mei 2025, Senin (9/6/2025). Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 45 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, dengan 51 orang tersangka yang telah diamankan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Bogor. Rinciannya adalah Bogor Utara (7 kasus), Bogor Selatan (10 kasus), Bogor Tengah (8 kasus), Bogor Timur (7 kasus), Bogor Barat (9 kasus), dan Tanah Sareal (4 kasus).

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyebar merata di berbagai kecamatan. Kami terus berkomitmen memberantasnya secara menyeluruh,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (9/6/2025), didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update