Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk!

Ifan Jafar Siddik
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menunjukkan barang bukti narkotika dan miras ilegal hasil pengungkapan selama April–Mei 2025, Senin (9/6/2025). Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain:

Selain kasus narkoba, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. Pengungkapan berawal dari penangkapan sebuah truk di kawasan Tajur, Bogor Timur, yang kedapatan membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial J, R, dan S. Dari dalam gudang, petugas menyita:

  • 130 dirigen berisi ciu

  • 13 dus ciu

  • 1 dirigen berisi biang arak bali

  • 100 botol arak bali

  • 2.000 botol kosong

  • 10.000 tutup botol

  • Tiga set alat ukur kadar alkohol

  • Beragam peralatan produksi miras ilegal



Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network