BOGOR, iNewsBogor.id - Bernhard SH, penasehat hukum Boedianto Soendjaja alias BS, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Cibinong untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan yang dihadapkan kepadanya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/07/2024), Bernhard menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap BS. Bernhard dengan tegas menguraikan fakta-fakta persidangan dan memberikan argumen hukum yang mendukung pembebasan terdakwa.
Salah satu poin yang diangkat dalam pledoi tersebut adalah pengakuan dari saksi Hendra, yang menyatakan bahwa BS bertindak sebagai perwakilan dari Roy dalam transaksi jual-beli tanah di Gunung Pancar, Desa Karang Tengah, Kabupaten Bogor.
Hendra juga mengakui bahwa semua dana dari penjualan tanah tersebut telah diserahkan kepada BS, sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap utang istri Hendra kepada Roy.
Bernhard menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa BS melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa. Dia menyoroti bahwa uang yang diterima BS adalah milik sah Roy, sesuai dengan perjanjian jual-beli yang telah dibuat.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya," ujar Bernhard.
Sidang tersebut ditunda hingga Kamis, 18 Juli 2024, untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan terhadap pledoi yang telah dibacakan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait