BOGOR, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk membebaskan Budianto Soenjaya, seorang pengusaha asal Bandung, dari tahanan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan onslag, yang berarti bahwa perbuatannya dinyatakan ada, namun bukan merupakan tindak pidana.
Sidang yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang sidang Harifin A Tumpa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen. Dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong, terdakwa, serta penasehat hukumnya, Bernhard dan Darwin Panggabean, hakim memutuskan bahwa meskipun Budianto terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa dalam dakwaan pertama, tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pembebasan Budianto dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkannya dari tahanan. Selain itu, hakim meminta agar hak dan martabat terdakwa dipulihkan sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dilakukan oleh Hendra dan terdakwa Budianto bukan merupakan tindakan kriminal. Oleh karena itu, hakim menilai terdakwa harus dibebaskan dari semua tuduhan yang ada.
"Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baiknya. Karena dilepas dari seluruh tuntutan, maka terdakwa harus segera dibebaskan," tegas Zulkarnaen.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait