JAKARTA, iNewsBogor.id – Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Desakan tersebut disampaikan GMHPS setelah melaporkan PT SRM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
GMHPS menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam aktivitas pertambangan emas PT SRM yang, menurut mereka, telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,39 triliun.
Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum mengatakan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah fakta hukum yang tercantum dalam dua putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pertama, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
Menurut GMHPS, dalam perkara tersebut ditemukan produksi emas murni PT SRM pada periode 2019–2021 mencapai sekitar 1.923 kilogram. Namun, produksi yang dilaporkan kepada negara disebut hanya sekitar 91 kilogram.
GMHPS juga menyoroti dugaan kegiatan penambangan PT SRM yang berada di luar wilayah IUP perusahaan, termasuk wilayah yang disebut masuk ke area IUP PT Bukit Belawan Tujuh.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
