Kedua, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, GMHPS menyebut terdapat temuan produksi sekitar 774 kilogram emas murni pada 2024 dari aktivitas penambangan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) bernama Yu Hao melalui terowongan.
GMHPS mempersoalkan aktivitas tersebut karena disebut dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, GMHPS menyebut Yu Hao menjalankan aktivitas tersebut atas perintah Li Changjin, yang menurut mereka merupakan WNA sekaligus pemegang saham mayoritas PT SRM.
Andi menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait pihak yang memberikan perintah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kegiatan operasional pertambangan.
“Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang menyembunyikan produksi dan mencuri wilayah tambang di luar izinnya,” ujar Andi dalam keterangannya.
GMHPS juga menyoroti hasil pengukuran koordinat yang disebut dilakukan tim gabungan Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, terowongan yang dikaitkan dengan aktivitas PT SRM disebut memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh sejauh sekitar 397 meter.
Menurut Andi, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut batas wilayah pertambangan yang ditetapkan melalui izin negara.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
