Kejagung Dinilai Dapat Perlebar Pemeriksaan Kasus Zarof Ricar, Mungkinkah Pimpinan MA Akan Diperiksa

Vitrianda Hilba Siregar
Mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditahan Kejagung. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi perbincangan publik setelah Tim Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya terkait kasus Ronald Tannur.

Di sana tim mendapati uang tunai hampir senilai Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.
  
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di MA. Termasuk juga memanggil Ketua MA Sunarto untuk mendalami dugaan apakah ada hubungannya dengan Zarof Ricar.

"Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung," ujar Hudi, Senin, (28/10/2024). 

Selain itu ia juga mendorong lembaga pengawas hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan.

"Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network