JAKARTA, iNewsBogor.id- Temuan tim Kejakasaan Agung uang dan emas batangan hingga berjumlah Rp1 triliun saat penggeledahan di mantan pejabat MA Zarof Ricar terus bergulir.
Penggeledahan yag dilakukan tim Kejagung terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kini para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) pu menjadi sorotan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Proses PK ini pun harus diawasi termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA.
“Mestinya versi saya PK Mardani itolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani oleh ZR,” tegas Koordiantor MAKI Boyamin Saiman Boyamin, Senin,(28/10/2024).
Boyamin juga meminta, Kejaksaan Agung dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar.
“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” papar Boyamin.
Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.
Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait