KPK Prihatin MA Diintervensi, Harus Jadi Perhatian saat Memutus PK Mardani

Vitrianda Hilba Siregar
Gedung Mahkamah Agung.Foto: Dok

JAKARTA. iNewsBogor. id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. 

Sementara dugaan keterlibatan seorang pimpinan MA Mahkamah terkait PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani  harus menjadi perhatian. 

Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung RI menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.

 Di tengah penangkapan itu MA juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani.

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Minggu, (27/10/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network