JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penandatanganan sembilan dokumen siteplan perumahan di atas lahan proyek Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto diketahui telah menandatangani sembilan dokumen siteplan perumahan dari total 12 SHGB induk milik PT KJPA/Summarecon. Lahan tersebut saat ini menjadi objek sengketa dengan ahli waris Niko Mamesah.
"Harus dipanggil dan diperiksa," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi iNews.id, Rabu (4/11/2026).
Menurut Boyamin, Bupati Bogor Rudy Susmanto perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menandatangani sembilan dokumen siteplan tersebut, sementara lahan yang menjadi objek pengembangan masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi. Dianto menilai penandatanganan sembilan dokumen siteplan oleh Bupati Bogor berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum tanah.
Menurut Dianto, meskipun tidak terdapat ketentuan spesifik yang secara langsung melarang pengesahan siteplan di atas tanah bersengketa, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
"Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur 'boleh' atau 'tidaknya'. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Dianto, yang merupakan lulusan S3 Flinders University.
Dia menjelaskan, penerbitan dokumen siteplan ketika status tanah masih bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan keabsahan administrasi. Terlebih, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti pihak pengembang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut.
"Secara administratif, dokumen siteplan yang telah ditandatangani oleh bupati sementara tanahnya masih dalam status sengketa, menjadi cacat prosedur. Dokumen tersebut otomatis dapat menjadi dokumen yang tidak sah secara hukum, terutama jika sengketa pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak pengembang. Untuk perbuatannya menandatangani siteplan ini, tindakan bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi," paparnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
