Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Upah Pungut di Kabupaten Bogor Menguat

SM Said
Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mendesak KPK segera menetapkan tersangka dugaan korupsi upah pungut dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Foto ilustrasi gedung KPK

BOGOR, iNewsBogor.id – Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.

Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu se Bogor Raya Rizwan Riswanto, menilai penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan anggaran.

Menurutnya, pengusutan perkara korupsi Bogor tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak lain yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar tidak tersentuh proses hukum.

"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh. Setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh dan transparan," tegas Rizwan.

Selain mendesak percepatan penanganan kasus upah pungut, Rizwan juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Bogor.

Rizwan menilai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Karena itu, setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan, harus berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, anggaran pembangunan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan praktik maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai aturan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network