JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait desakan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. KPK menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih berstatus surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga Rabu (28/10/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi di Pemkab Bogor tersebut.
“Adapun dalam perkara Bogor ini masih sprindik umum, artinya memang belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sehingga penyidik juga masih terus untuk mengumpulkan alat bukti ya, guna nanti menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.
Budi menjelaskan, perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut, tetapi juga pengadaan barang dan jasa (Korupsi PBJ) di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di Bogor, ya itu perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan upah pungut baik dari pajak daerah ataupun retribusi daerah, serta berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkungan Kabupaten Bogor,” ujarnya, kepada iNews.id, Rabu (28/10/2026).
Status sprindik umum menunjukkan penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
