CIBINONG, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sejumlah pejabat dan pegawai telah diperiksa, mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga ajudan Bupati Bogor.
Di tengah rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan bergantung pada kebutuhan pengusutan perkara.
Pemeriksaan terbaru dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kedua perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sejumlah pejabat yang diperiksa dalam pemeriksaan kali ini di antaranya Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, KPK memanggil Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika ketika dihubungi iNews.id, terkait pemeriksaan KPK pada Selasa siang (27/10/2026) belum menjawab pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan iNews.id.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
