KPK Sita Rp1,5 Miliar, Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut dan PBJ di Kabupaten Bogor, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pengusutan perkara ini bergulir sejak Kamis (20/8/2026). Hingga Selasa (27/10/2026), KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai terus dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan penyidik. Perkembangan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto, akan bergantung pada hasil pendalaman tim penyidik.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Sementara itu, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
