CIBINONG, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sejumlah pejabat dan pegawai telah diperiksa, mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga ajudan Bupati Bogor.
Di tengah rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan bergantung pada kebutuhan pengusutan perkara.
Pemeriksaan terbaru dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kedua perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sejumlah pejabat yang diperiksa dalam pemeriksaan kali ini di antaranya Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, KPK memanggil Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika ketika dihubungi iNews.id, terkait pemeriksaan KPK pada Selasa siang (27/10/2026) belum menjawab pesan WhatsApp (WA) yang dilayangkan iNews.id.
KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor
Selain memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi upah pungut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Meski demikian, kemungkinan pemanggilan Rudy Susmanto tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, kemudian mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo menegaskan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemanggilan Rudy, termasuk waktu pemeriksaannya, merupakan kewenangan tim penyidik.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.
Dengan demikian, pemanggilan Rudy Susmanto masih berupa kemungkinan dan belum dapat dipastikan jadwalnya. KPK akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
KPK Telusuri Keterangan Pejabat Bappenda
Sebelum memanggil sejumlah pejabat tersebut, KPK telah memeriksa beberapa pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta kemungkinan keterkaitan pihak lain di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK Sita Rp1,5 Miliar, Penyidikan Masih Berlanjut
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi upah pungut dan PBJ di Kabupaten Bogor, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pengusutan perkara ini bergulir sejak Kamis (20/8/2026). Hingga Selasa (27/10/2026), KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai terus dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan penyidik. Perkembangan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan Bupati Bogor Rudy Susmanto, akan bergantung pada hasil pendalaman tim penyidik.
KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Sementara itu, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
