Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ahli Waris Duga Ada Aliran Dana Terkait Penerbitan 9 Siteplan Perumahan Summarecon Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:18 WIB
  • author SM Said, Ifan Jafar Siddik
Kuasa Hukum Ahli Waris Duga Ada Aliran Dana Terkait Penerbitan 9 Siteplan Perumahan Summarecon Bogor
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki (kedua kiri) menduga ada aliran terkait penerbitan sembilan siteplan proyek perumahan mewah Summarecon di Kabupaten Bogor. Foto Ist

CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menduga adanya aliran terkait penerbitan sembilan siteplan proyek perumahan mewah Summarecon di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat di tengah sengketa lahan seluas 65 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga. 

Sembilan siteplan yang dipersoalkan itu disebut telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto, meski status kepemilikan lahan masih disengketakan.

"Patut diduga ada aliran dana terkait soal penerbitan ke 9 siteplan untuk Proyek Perumahan Summarecon tersebut," kata Martinus Siki, Sabtu (17/10/2026).

Martinus juga mempersoalkan peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Menurut dia, proses maladministrasi penerbitan sembilan siteplan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan di atas lahan yang diklaim pihak ahli waris.

Sorotan juga tertuju pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.

Sepanjang 2025, proses pengesahan dokumen tersebut disebut berada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui mekanisme yang mengacu pada regulasi tersebut. Mekanisme ini turut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengesahan siteplan, gambar situasi, dan masterplan proyek Summarecon.

Dalam konteks sengketa lahan tersebut, mekanisme pengesahan berdasarkan Perbup itu diduga berperan dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan pihak ahli waris.

Sementara pada 2026, kewenangan pengesahan dokumen tersebut disebut kembali ditangani oleh dinas terkait.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut