Kuasa Hukum Ahli Waris Duga Ada Aliran Dana Terkait Penerbitan 9 Siteplan Perumahan Summarecon Bogor
CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menduga adanya aliran terkait penerbitan sembilan siteplan proyek perumahan mewah Summarecon di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat di tengah sengketa lahan seluas 65 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Sembilan siteplan yang dipersoalkan itu disebut telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto, meski status kepemilikan lahan masih disengketakan.
"Patut diduga ada aliran dana terkait soal penerbitan ke 9 siteplan untuk Proyek Perumahan Summarecon tersebut," kata Martinus Siki, Sabtu (17/10/2026).
Martinus juga mempersoalkan peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Menurut dia, proses maladministrasi penerbitan sembilan siteplan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan di atas lahan yang diklaim pihak ahli waris.
Sorotan juga tertuju pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.
Sepanjang 2025, proses pengesahan dokumen tersebut disebut berada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui mekanisme yang mengacu pada regulasi tersebut. Mekanisme ini turut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengesahan siteplan, gambar situasi, dan masterplan proyek Summarecon.
Dalam konteks sengketa lahan tersebut, mekanisme pengesahan berdasarkan Perbup itu diduga berperan dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Sementara pada 2026, kewenangan pengesahan dokumen tersebut disebut kembali ditangani oleh dinas terkait.
Martinus mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen mengenai sengketa lahan Summarecon kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk data penerbitan sembilan siteplan. Dokumen tersebut diserahkan saat dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026).
"Semua data sudah saya serahkan ke penyidik KPK, termasuk soal siteplan tersebut saat pemeriksaan pada Rabu 14 Oktober 2026 lalu," ujar Martinus.
Penyerahan dokumen itu dilakukan ketika KPK tengah menyidik kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.
Martinus menyebut sembilan siteplan yang dipersoalkan merupakan bagian dari 12 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
Dia menilai siteplan memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, termasuk sebagai salah satu dasar pengajuan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk kavling-kavling perumahan.
"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon yang berupaya membuka blokir," terangnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ke delapan orang tersangka yaitu
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Politisi Golkar Fadh El Fouz
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
5. Muhammad Fakhry
6. Erwin
7. Rizal Pahlefi
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri
Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Menurut dia, para ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972. Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas lahan yang diklaim para ahli waris tersebut.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektar tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus, Kamis (20/8/2026).
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, sengketa tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon yang kini ditangani KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, telah dikonfirmasi iNews.id melalui WhatsApp mengenai penerbitan sembilan siteplan tersebut.
Ajat menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada dinas teknis yang menangani penerbitan siteplan.
"Saya lagi acara. Kang ... ke dinas teknis yang menangani siteplan," tulis Ajat kepada iNews.id, Sabtu (17/10/2026).
Sementara itu, Kepala DPKP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan iNews.id melalui telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, iNewsBogor.id belum memperoleh tanggapan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Bupati ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.
Editor: Suriya Mohamad Said