Kuasa Hukum Ahli Waris Duga Ada Aliran Dana Terkait Penerbitan 9 Siteplan Perumahan Summarecon Bogor
Martinus mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen mengenai sengketa lahan Summarecon kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk data penerbitan sembilan siteplan. Dokumen tersebut diserahkan saat dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026).
"Semua data sudah saya serahkan ke penyidik KPK, termasuk soal siteplan tersebut saat pemeriksaan pada Rabu 14 Oktober 2026 lalu," ujar Martinus.
Penyerahan dokumen itu dilakukan ketika KPK tengah menyidik kasus dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.
Martinus menyebut sembilan siteplan yang dipersoalkan merupakan bagian dari 12 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
Dia menilai siteplan memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, termasuk sebagai salah satu dasar pengajuan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk kavling-kavling perumahan.
"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon yang berupaya membuka blokir," terangnya.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ke delapan orang tersangka yaitu
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Politisi Golkar Fadh El Fouz
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
5. Muhammad Fakhry
6. Erwin
7. Rizal Pahlefi
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri
Martinus menjelaskan, sengketa bermula dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan keluarga.
Menurut dia, para ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972. Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas lahan yang diklaim para ahli waris tersebut.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektar tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus, Kamis (20/8/2026).
Merasa hak atas tanahnya dilanggar, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.
Menurut Martinus, sengketa tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon yang kini ditangani KPK.
Editor: Suriya Mohamad Said