9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya
BANDUNG, iNewsBogor.id – Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proses penerbitan sembilan dokumen siteplan perumahan milik Summarecon yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengembangan lahan sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang masih menjadi objek sengketa kepemilikan.
Menurut Dianto, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penerbitan dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan, terutama terkait verifikasi status hukum tanah dan keabsahan alas hak yang diajukan pengembang.
Dia menilai, penandatanganan siteplan di atas lahan yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah.
"Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur 'boleh' atau 'tidaknya'. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Dianto, lulusan S3 Flinders University, Rabu 21 Oktober 2026.
Dianto menjelaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengesahkan dokumen yang diajukan pengembang. Pemkab juga harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa lahan yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.
"Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa," kata lulusan S1 Universitas Padjajaran ini.
Dia menambahkan, apabila siteplan diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap status tanah, dokumen tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur. Namun, penilaian mengenai keabsahan dokumen tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Suriya Mohamad Said