Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pusaran Korupsi HGB Summarecon, Pakar Agraria: 9 Siteplan yang Diteken Bupati Bogor Maladministrasi
Advertisement . Scroll to see content

9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:44 WIB
  • author Agung BS, Rizal F, SM Said
9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya
Pakar Agraria Dianto Bachriadi meminta KPK memeriksa penerbitan 9 siteplan Summarecon oleh Bupati Bogor di lahan sengketa 65 hektare . Foto ilustrasi gedung KPK/Ist

Sengketa Lahan 65 Hektare dan Penerbitan 12 SHGB

Sengketa agraria ini berkaitan dengan lahan seluas sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Area tersebut disebut menjadi bagian dari kawasan pengembangan kota mandiri Summarecon seluas kurang lebih 500 hektare di koridor Jalan Tol Jagorawi.

Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972. Menurutnya, para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), perusahaan yang dikaitkan dengan Summarecon, di atas bidang tanah yang sama.

Martinus menduga terdapat rekayasa data dan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Dugaan itu merupakan klaim pihak ahli waris yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Ini ada dugaan kuat rekayasa data dan pemalsuan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB tersebut. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik sah 12 SHM seluas 65 hektare dan tidak pernah mengalihkan haknya. Mirisnya, di atas tanah 65 hektare itu sekarang justru sudah berdiri deretan rumah-rumah mewah yang dibangun dan dipasarkan oleh Summarecon," kata Martinus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 12 SHGB PT KJPA ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta menempuh jalur pidana di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pada September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut