9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya
BANDUNG, iNewsBogor.id – Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa proses penerbitan sembilan dokumen siteplan perumahan milik Summarecon yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengembangan lahan sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang masih menjadi objek sengketa kepemilikan.
Menurut Dianto, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penerbitan dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan, terutama terkait verifikasi status hukum tanah dan keabsahan alas hak yang diajukan pengembang.
Dia menilai, penandatanganan siteplan di atas lahan yang masih bersengketa berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah.
"Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur 'boleh' atau 'tidaknya'. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Dianto, lulusan S3 Flinders University, Rabu 21 Oktober 2026.
Dianto menjelaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengesahkan dokumen yang diajukan pengembang. Pemkab juga harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa lahan yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.
"Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa," kata lulusan S1 Universitas Padjajaran ini.
Dia menambahkan, apabila siteplan diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap status tanah, dokumen tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur. Namun, penilaian mengenai keabsahan dokumen tetap harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dianto mendorong KPK dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman, memeriksa proses penerbitan sembilan siteplan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan, menurutnya, perlu menguji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip kepastian hukum, kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan.
"Perlu diperiksa apakah Bupati melakukan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan ketaatan pada hukum, kehati-hatian dan kecermatan (carefulness), serta keterbukaan. Jika salah satu dari ketiga prinsip dasar ini dilanggar, maka penyidik perlu memeriksa apakah ada motif tertentu atau sekadar tindakan alpa dan sembrono," jelasnya.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, jika ditemukan bukti permufakatan, penyuapan, atau pemberian imbalan dalam proses penerbitan dokumen, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
"Jika ditemukan ada motif, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan. Apabila terdapat bukti lain yang menyertai penerbitan atau penandatanganan dokumen siteplan tersebut yang mengindikasikan adanya kerjasama atau persengkongkolan antara pengembang dan sang Bupati, maka pemeriksaan hukum bisa langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Dianto juga menyarankan agar Bupati Bogor mengevaluasi dokumen tersebut apabila terbukti diterbitkan tanpa pemeriksaan yang cermat terhadap status hak atas tanah.
"Jika dokumen siteplan tersebut betul diterbitkan tanpa pemeriksaan yang teliti sebelumnya mengenai status hak atas tanahnya, maka tindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mengoreksi keputusannya tersebut dalam bentuk mencabut atau membatalkan dokumen yang telah diterbitkannya sebelumnya," pungkasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan penandatanganan siteplan oleh Bupati Bogor telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Teuku, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.
Dia mengatakan, Pemkab Bogor tidak menerima pemberitahuan mengenai pemblokiran lahan tersebut dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pihaknya, lahan yang menjadi objek siteplan juga tidak tercatat terblokir di situs resmi ATR/BPN.
"Jadi apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada. Kalaupun ahli waris tidak puas kan ada mekanisme hukum lewat gugatan di PTUN," ujar Teuku Mulya.
Dia menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan membatalkan dokumen siteplan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status HGB yang dipersoalkan.
"Kalau nantinya ada putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap soal SHGB yang bermasalah terkait siteplan tersebut baru bisa dibatalkan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penerbitan sembilan siteplan tersebut. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rudy tidak menjawab.
Sengketa agraria ini berkaitan dengan lahan seluas sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Area tersebut disebut menjadi bagian dari kawasan pengembangan kota mandiri Summarecon seluas kurang lebih 500 hektare di koridor Jalan Tol Jagorawi.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972. Menurutnya, para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), perusahaan yang dikaitkan dengan Summarecon, di atas bidang tanah yang sama.
Martinus menduga terdapat rekayasa data dan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Dugaan itu merupakan klaim pihak ahli waris yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Ini ada dugaan kuat rekayasa data dan pemalsuan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB tersebut. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik sah 12 SHM seluas 65 hektare dan tidak pernah mengalihkan haknya. Mirisnya, di atas tanah 65 hektare itu sekarang justru sudah berdiri deretan rumah-rumah mewah yang dibangun dan dipasarkan oleh Summarecon," kata Martinus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 12 SHGB PT KJPA ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta menempuh jalur pidana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pada September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Di tengah proses hukum itu, terungkap Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menandatangani sembilan dokumen siteplan perumahan yang berkaitan dengan 12 SHGB induk PT KJPA di lokasi sengketa.
Martinus menyayangkan keputusan tersebut. Dia menilai Rudy semestinya mengetahui riwayat konflik lahan itu sejak masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
"Padahal Pak Rudy sudah tahu betul persoalan sengketa lahan itu sejak dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi anehnya, dokumen siteplan-nya tetap saja diteken oleh Bupati," cetus Martinus.
Menurut Martinus, siteplan menjadi dokumen penting dalam pengembangan kawasan perumahan, termasuk sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat bidang atau unit kavling.
"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar utama permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling. Dokumen inilah yang kami duga kuat menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan pihak Summarecon untuk berupaya keras membuka status pemblokiran tanah," terangnya.
Martinus mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan kepada Bupati Bogor pada 22 September 2026. Surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 itu berisi permintaan agar Pemkab Bogor mencabut atau membatalkan seluruh dokumen siteplan perumahan PT KJPA yang dipersoalkan.
Namun, hingga akhir Oktober 2026, Martinus menyatakan belum menerima tanggapan atas surat tersebut. Dia juga mengaku pesan singkat yang dikirimkan kepada Bupati belum mendapat balasan.
"Pesan WhatsApp saya juga tidak pernah dibalas. Mungkin Bupati sedang dalam situasi dilematis; kalau siteplan-nya dibatalkan, Bupati khawatir bisa digugat balik oleh pihak Summarecon," ujar Martinus.
Editor: Suriya Mohamad Said