Pusaran Korupsi HGB Summarecon, Pakar Agraria: 9 Siteplan yang Diteken Bupati Bogor Maladministrasi
BANDUNG, iNewsBogor.id – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut menyoroti penerbitan sembilan dokumen siteplan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa. Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, menilai penandatanganan sembilan dokumen siteplan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto berpotensi menjadi persoalan administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum tanah.
Menurut Dianto, meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menyebutkan larangan penandatanganan siteplan di atas tanah bersengketa, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan kepastian hukum.
"Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur 'boleh' atau 'tidaknya'. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Dianto, lulusan S3 Flinders University.
Dia menilai, penerbitan dokumen siteplan ketika status tanah masih bermasalah dapat menimbulkan persoalan keabsahan administrasi, terutama apabila kemudian terbukti pihak pengembang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut.
"Secara administratif, dokumen siteplan yang telah ditandatangani oleh bupati sementara tanahnya masih dalam status sengketa, menjadi cacat prosedur. Dokumen tersebut otomatis dapat menjadi dokumen yang tidak sah secara hukum, terutama jika sengketa pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak pengembang. Untuk perbuatannya menandatangani siteplan ini, tindakan bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi," paparnya.
Editor: Suriya Mohamad Said