9 Siteplan Summarecon Terbit di Lahan Sengketa, Pakar Agraria Minta KPK Periksa Prosesnya
Dianto mendorong KPK dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman, memeriksa proses penerbitan sembilan siteplan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan, menurutnya, perlu menguji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya prinsip kepastian hukum, kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan.
"Perlu diperiksa apakah Bupati melakukan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan ketaatan pada hukum, kehati-hatian dan kecermatan (carefulness), serta keterbukaan. Jika salah satu dari ketiga prinsip dasar ini dilanggar, maka penyidik perlu memeriksa apakah ada motif tertentu atau sekadar tindakan alpa dan sembrono," jelasnya.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, jika ditemukan bukti permufakatan, penyuapan, atau pemberian imbalan dalam proses penerbitan dokumen, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
"Jika ditemukan ada motif, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan. Apabila terdapat bukti lain yang menyertai penerbitan atau penandatanganan dokumen siteplan tersebut yang mengindikasikan adanya kerjasama atau persengkongkolan antara pengembang dan sang Bupati, maka pemeriksaan hukum bisa langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Dianto juga menyarankan agar Bupati Bogor mengevaluasi dokumen tersebut apabila terbukti diterbitkan tanpa pemeriksaan yang cermat terhadap status hak atas tanah.
"Jika dokumen siteplan tersebut betul diterbitkan tanpa pemeriksaan yang teliti sebelumnya mengenai status hak atas tanahnya, maka tindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mengoreksi keputusannya tersebut dalam bentuk mencabut atau membatalkan dokumen yang telah diterbitkannya sebelumnya," pungkasnya.
Editor: Suriya Mohamad Said