Dari Kepala Bappenda hingga Ajudan Bupati Bogor, Ini Jejak Pemeriksaan KPK dalam Kasus Upah Pungut

Ifan Jafar Siddik, SM Said
KPK mendalami kasus upah pungut dan PBJ Bogor dengan memeriksa pejabat hingga ajudan bupati, serta membuka peluang memanggil Rudy Susmanto sebagai saksi. Foto saat pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026)/iNews.id

KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor

Selain memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi upah pungut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing pihak.

“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kemungkinan pemanggilan Rudy Susmanto tidak berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, kemudian mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo menegaskan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemanggilan Rudy, termasuk waktu pemeriksaannya, merupakan kewenangan tim penyidik.

“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.

Dengan demikian, pemanggilan Rudy Susmanto masih berupa kemungkinan dan belum dapat dipastikan jadwalnya. KPK akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network