KPK Telusuri Keterangan Pejabat Bappenda
Sebelum memanggil sejumlah pejabat tersebut, KPK telah memeriksa beberapa pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta kemungkinan keterkaitan pihak lain di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
