Terbukti Gratifikasi hingga Mobilisasi Dukungan Paslon, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Ifan Jafar Siddik
Ketua KPU Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sejumlah pelanggaran etik berat yang dilakukan Muhammad Habibi Zaenal Arifin hingga berujung pada sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026). Majelis menilai teradu tidak lagi memenuhi syarat integritas untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif teradu selama proses pemeriksaan. Muhammad Habibi tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan sidang pemeriksaan DKPP pada Desember 2025 dan Januari 2026 tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap tidak patut dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang penyelenggara pemilu.

“Ketidakhadiran teradu dalam sidang pemeriksaan merupakan tindakan yang tidak patut. Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan,” ujarnya dalam persidangan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network