Sanksi pemberhentian tetap
Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan etik, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.
DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, serta meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.
Putusan ini menambah daftar penindakan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan kembali menegaskan pentingnya integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan demokrasi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
