Terbukti Gratifikasi hingga Mobilisasi Dukungan Paslon, Ketua KPU Kota Bogor Dipecat

Ifan Jafar Siddik
Ketua KPU Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Sanksi pemberhentian tetap

Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan etik, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.

DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, serta meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya.

Putusan ini menambah daftar penindakan DKPP terhadap pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan kembali menegaskan pentingnya integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan demokrasi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network