Kronologi Penyidikan Dugaan Korupsi Upah Pungut, No 6 Ketua KPK Sebut Bupati Berpeluang Dipanggil

Tim iNews
KPK didesak mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Foto Ketua KPK Setyo Budiyanto/iNews.id

CIBINONG, iNewsBogor.id - Tuntutan hasil aspirasi penggalangan tanda tangan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bogor terkait gerakan petisi tolak korupsi bakal diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Salah satu poin utama tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Saat ini Penyidik KPK masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Kronologi penyidikan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

1. Pada 20 Agustus 2026: KPK Bantah OTT

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

2. Pada 21 Agustus 2026: Kasus Naik ke Penyidikan

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan melalui sprindik umum.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network