PN Bogor Lanjutkan Sidang Sengketa Lahan, Tergugat Sampaikan Duplik dan Dasar Klaim Kepemilikan

Ifan Jafar Sidik
Kuasa hukum bersama ahli waris almarhum H. Em Sumiar memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (6/8/2026). Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik

Selain itu, pihak tergugat turut menyoroti dasar gugatan penggugat yang disebut menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Firmansyah menyatakan pihaknya telah meminta informasi kepada instansi terkait mengenai dokumen tersebut.

Meski demikian, seluruh pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan dalil dalam proses persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Firmansyah menambahkan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan putusan sela sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga status kepemilikan objek sengketa masih menunggu pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai prinsip keberimbangan, pihak penggugat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapan maupun keterangan dalam setiap tahapan persidangan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network