Selanjutnya, ia mengajukan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
"Dari sepuluh bidang yang diajukan, dua bidang telah diterbitkan sertifikat atas nama saya sebagai ahli waris. Sementara delapan bidang lainnya hingga kini belum diterbitkan sertifikat," katanya.
Menurut Ujang, proses penerbitan delapan bidang tersebut terhenti karena adanya keberatan dari pihak lain. Atas hal itu, ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar keberatan tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak tergugat yang masih menjadi bagian dari materi sengketa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan penggugat.
Ia menegaskan, posisi kliennya bukan sebagai pihak ketiga, melainkan ahli waris yang mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari almarhum H. Em Sumiar.
"Dasar kepemilikan yang kami ajukan antara lain dua sertifikat hak atas tanah bernomor 4260 dan 4262, serta dokumen pendukung berupa girik dan surat segel jual beli," ujar Firmansyah.
Kuasa hukum juga menanggapi dalil penggugat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen segel. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
