CIANJUR, iNews.id - Abdul Latief pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya Sarah hingga tewas diduga memalsukan data pribadi, terutama tahun kelahiran saat menikahi Sarah.
Abdul Latief dan Sarah baru saja menjadi pengantin baru 1,5 bulan yang lalu. Kasus ini terjadi di Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Kasus ini masih disidik secara intensif oleh Satreskrim Polres Cianjur. Terungkap fakta, saat menikah siri dengan almarhumah Sarah (21), pelaku menggunakan data pribadi yang tercantum di paspor. Abdul Latief mengaku lahir pada 1993 atau berusia 28 tahun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur dan petugas Imigrasi, ternyata mendapati fakta berbeda. Abdul Latief sejatinya kelahiran tahun 1973 atau berusia 48 tahun.
Dugaan pemalsuan data pribadi itu disampaikan Rizwan Maulana saat ditemui wartawan di rumahnya Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (23/11/2021).
Rizwan Maulana mengatakan, ada dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi yang tertera di paspor. Pemalsuan data itu diduga dilakukan pelaku agar jati dirinya tidak diketahui.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait