Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kota Bogor, Ini Masing-Masing Perannya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Tersangka yang membawa dan menyembunyikan sajam Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network