ACEH SELATAN, iNewsBogor.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali merilis penemuan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Temuan ini merupakan hasil pemetaan kerjasama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu silam.
Hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Kampong Teungoh, Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan, Aceh. Berada pada ketingian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan. Dibawah pimpinanDirektur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti pada hari Sabtu (22/10/2022)," demikian kutipan rilis Humas BNN.
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.
Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulitterjangkau karena faktor geografis.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Dilain kesempatan, Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman, menyampaikan, "Pemkab Aceh Selatan telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan," lanjut kutipan rilis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, mengutarakan, "Tim BNN melakukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN," jelas kutipan rilis.
Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.Tercatat sepanjang tahun 2022 hingga bulan September, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melaukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN berharap, "dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman sertaperedaran gelap tanaman ganja di Indonesia," demikian kutipan bagian akhir rilis Humas BNN RI, Sabtu (22/10/2022).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait