Dari tangan pelajar tersebut, didapati sebilah senjata tajam jenis cerulit. Selanjutnya, pelajar itu dibawa ke Polsek Ciampea guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang buktinya sebilah cerulit," jelasnya.Pelajar itu terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Daruat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagai mana berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1961 Tentang Senjata Tajam.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
"Pelajar dan barang bukti diamankan ke Polsek guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait