BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 3 pengedar sabu. Ketiganya diamankan dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar Selasa (15/11/2022) lalu.
Ketiga orang pelaku, yakni berinisial HAM, A, dan R. Mereka ditangkap di rumah rekannya di daerah Pelita Jaya II No. 83 RT03/08 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip isi sabu yang dilapisi lakban hitam lalu ditempel double tape, satu bungkus plastik klip berisi sabu dan satu bungkus plastik klip isi sabu yang dilapisi kertas putih dengan berat 4,2 gram brutto.
Barang bukti tersebut didapat dari HAM. Ia menyimpan barang haram tersebut di celana dalam miliknya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menyebut kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang dijadikan tempat jual beli narkotika.
“Atas dasar laporan itulah, kami yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun penjara
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait