SEKS oral dalam hubungan pasangan suami istri, bagaimana menurut Islam, apakah diperkenankan atau diharamkan?
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri. Sebab, perbuatan yang dilarang dilakukan suami istri ketika berhubungan intim adalah meletakkan kemaluan di dubur. Ini merupakan dosa besar.
"Yang saya tahu memang boleh (oral seks, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Galery Muslim, Senin (13/12/2021).
Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
"Yang saya tahu memang boleh (oral seks, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shallallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dubur. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Galery Muslim, Senin (13/12/2021).
Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:
مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا
Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i) Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih.
Ustadz Khalid Basalamah melanjutkan, suami dilarang meletakkan kemaluannya di atas kemaluan istrinya yang sedang haid atau nifas. Namun, diberikan solusi berupa istimta. "Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan saat haid dan nifas. Tapi selain itu diperbolehkan istimta namanya. Onani bagi laki-laki haram kalau dia lakukan sendiri. Tapi kalau istri yang melakukan boleh, enggak ada masalah," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara mengenai hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim, juga ada perbedaan pendapat dari para ulama.
1. Ulama mazhab Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Hal yang bermasalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.
Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?" Jawaban beliau rahimahullah: "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan." (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy-Syamilah)
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa Syekh Musa Hasan Mayan (anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di Madinah, murid Syekh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) pernah ditanya, "Apa hukum mencium kemaluan pasutri satu dan lainnya?"
Jawab beliau hafizhohullah: "Tidak mengapa melakukan seperti itu. Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara, ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid." "Sedangkan mencium kemaluan pasangannya, tidak ada masalah. Itu adalah tambahan dari yang dihalalkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan, syariat pun mendiamkannya.
Sehingga, oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah."
"Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Sebab yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia 2 tahun. Jika mengisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan."
"Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik kepada mereka– yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja’) dan dicuci.
Jika sudah dicuci dan telah berwudu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci.
"Kesimpulannya, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih) dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal." (Sumber fatwa: Islamway).
Namun disarankan cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non-Muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan.
"Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan ASC&T MMR SpRM MKes, di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks," bebernya.
Di samping itu, hasil survei menunjukkan bahwa 50 persen laki-laki yang melakukan oral seks menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia, dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.
Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti tersebut, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ Artinya: "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad-Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait