MATARAM, iNewsBogor.id - Dua orang calo pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat dibekuk Polda NTB.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Kapolda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 7 November 2022 sejak dilaporkan tanggal 30 September 2022.
"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengungkap dua pelaku terkait pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuan negara Korea Selatan," kata Teddy, Selasa (13/12/2022) di Mataram.
Menurut Teddy, ada 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Namun dari hasil penelusuran, sebanyak sembilan orang berhasil digagalkan Polda NTB pada pemberangkatan pertama tanggal 7 November lalu.
"Dari hasil pengungkapan ini kami amankan dua orang calo laki-laki inisial TZ asal Lombok Timur dan perempuan inisial SN asal Lombok Barat," katanya.
Setelah diamankan, dari tangan kedua calo juga diamankan 25 lembar kuitansi penyerahan uang pendaftaran. Selain itu ada delapan KTP asli milik para korban, sepuluh paspor, delapan lembar kutipan akta kelahiran, delapan lembar Kartu Keluarga (KK), dan enam paspor yang akan dikirim ke Korea Selatan milik para korban.
"Total yang kami terima memang ada 16 data korban. Tapi sembilan orang korban akan diberangkatkan terlebih dahulu," kata Teddy.
Dari sembilan korban itu, masing-masing diminta biaya administrasi pengurusan pemberangkatan ke Korea Selatan sebesar Rp 22 juta.
"Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar Rp 2 juta untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta," jelasnya.
Teddy menambahkan, kedua pelaku juga menjanjikan para calon PMI ini mendapatkan gaji puluhan juta. Sembilan paspor yang diamankan memang dibuat oleh kedua pelaku menggunakan paspor wisata atau paspor pelancong di Imigrasi Kota Mataram."
"Jadi karena tidak memiliki perusahaan, keduanya membuat paspor menggunakan paspor pelancong untuk para korban," tutur Teddy.
Kedua pelaku TZ dan NS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberangkatan PMI secara non prosedural. Kedua tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait