BOGOR, iNewsBogor.id - Tak terima sertifikat jaminannya di lelang salah seorang nasabah Bank di Bogor melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Leuwiliang Kabupaten Bogor, Jumat, 16 Desember 2022 siang. Aksi itu buntut dari kesalnya seorang nasabah Bank BRI melakukan pinjaman. Namun jaminannya berupa sertifikat tanah dibalik nama atas nama orang lain.
"Dua sertifikat tanah SHM Saya telah dibalik nama oleh bank BRI tanpa seizin dan sepengatahuan saya, atas nama Cepi Supriatna dengan nomor sertifikat 99 dan 2009, mereka melegalkan balik nama tersebut yang jelas merugikan saya," ungkap Cepi Supriatna nasabah bank BRI.
Ia menceritakan awal hingga terjadinya balik nama sekitar tahun 2017 hingga 2018 melakukan pinjaman dengan metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah nomor 99 dan metode Platform dengan jaminan sertifikat nomor 2009.
"Yang KUR saya bayar bunganya sama angsuran lancar dan yang platform itu karena saat itu ada Covid 19 memang saya agak terlambat karena usaha terkendala covid, tapi itu juga sebenernya saya masih mengangsur, namun kenapa dua sertifikat SHM Saya dibalik nama tanpa ada pemberitahuan dengan alasan wanprestasi," tambahnya.
Sementara itu menurut Kepala Cabang Pembantu KCP BRI Leuwiliang, Agus Siringo Ringo membatah bahwa pihaknya telah semena mena dan tanpa pemberitahuan melakukan lelang balik nama nasabah atas nama Cepi Supriatna itu.
"Permasalahan terhadap nasabah BRI yang sudah menunggak kami sudah melakukan penyelamatan kreditnya melakukan restrukturisasi. Karena kredit ini dari tahun 2017 sampai sekarang kita sudah melakukan restrukturisasi dan sudah melakukan penyelamatan tetapi tidak bisa," ujarnya.
Sehingga dikatakan Agus, bahwa manajemen pada tahun 2021 mengadakan lelang sesuai prosedur lelang melalui kantor urusan utang piutang lelang negara yang ada di Bogor. Bahkan disana tertera syarat syarat dan ketentuannya.
"Pada tahun 2021 lalu nasabah masih tidak bisa melakukan penyelamatan kredit, akhirnya diadakan lah lelang. Sebelum diadakan lelang oleh badan lelang, ada risalah lelang yang memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Namun syaratnya sudah lengkap," sambungnya.
"Dan kita telah melengkapi syarat syarat itu. Dengan begitu, maka dibalik nama kepada pemenang lelang dimana pemenang lelang tersebut adiknya yang saat ini melakukan orasi kepada kami. Secara garis besarnya kita sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di undang undang terhadap jaminan BRI," tegasnya.
Selain itu lebih lanjut kata Agus, terhadap permasalahan tersebut pihak BRI cabang Leuwiliang sangat terbuka jika memang tidak terima bisa melakukan gugatan kepada pengadilan.
"Nanti bagaimana hasil dari pengadilan kami sebagai badan usaha milik negara akan patuh terhadap keputusan pengadilan," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait