Marak! Apotek Liar di Kota Depok Jual Obat Jenis Tramadol Tanpa Resep Dokter, Ini Tanggapan Apoteker
DEPOK, iNewsBogor.id - Marak ditemukan toko obat di Kota Depok atau warga menyebutnya apotek liar memperjualbelikan obat-obatan jenis tertentu yang terlarang jika tanpa resep dokter. Untuk menyamarkan praktek liar penjualan obat, bahkan terkadang banyak modus dilakukan toko dengan berkedok penjual bedak dan mainan anak.
Reporter iNewsBogor.id sempat melakukan pemantauan di salah satu toko obat mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 siang, Sabtu (11/3/2023). Hasil pantauan sedikitnya 20 orang diduga konsumen mendatangi toko obat tersebut.
Dan mirisnya, para pembeli obat jenis tersebut banyak diantaranya kalangan para pengamen jalanan, dan pekerja buruh harian lepas.
Toko obat di Kota Depok warga menyebutnya apotek liar. (Foto : iNewsBogor.id/Martin).
Salah seorang pembeli inisial DS warga Kota Depok mengaku kerap mengkonsumsi obat jenis Tramadol karena efeknya membuat ia semangat.
"Biasanya saya minum TM bang, kalau TM ini efeknya enak bang kita jadi semangat kerja, gak ngantukan bang," ujar DS.
Maraknya obat jenis Tramadol dijual bebas ditanggapi Apoteker di Kota Depok, Lia Natali S.Fam. Menurutnya Tramadol merupakan obat anti nyeri dan apabila dipergunakan harus menggunakan resep dokter.
"Obat nyeri dan bukan obat bebas, harus dengan resep dokter," kata Lia Natali pada iNewsBogor.id, Sabtu (11/03/2023).
Lia menambahkan, obat tersebut ini bekerja untuk menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat.
Oleh karena itu, Lia mengingatkan penggunaan Tramadol harus dilakukan dengan hati-hati karena termasuk golongan opioid.
Profil pengunjung toko obat atau apotek liar di Kota Depok. (Foto : iNewsBogor.id/Martin).
Tramadol menurut penjelasan Lia Natali bisa membuat kecanduan jika dikonsumsi di luar batas penggunaannya. "Beberapa efek samping lainnya adalah sulit buang air besar, pusing, kantuk, sakit kepala, sakit maag, mulut kering, dan gata-gatal," pungkas Lia.
Salah satu pemilik warung yang letaknya bersebelahan dengan apotek liar menyebut maraknya fenomena apotek liar di Kota Depok ditenggarai akibat kurangnya pengawasan dari aparat kewilayahan terkait bahkan terkesan dibiarkan.
"Mereka bisa buka karna ada bekingan dari aparat, biasanya setiap sore ada yang datang untuk minta setoran keamanan," ungkap LK pemilik warung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penjualan obat jenis Tramadol atau jenis lainnya secara sembarangan dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait