Dinilai Ganggu Masyarakat, Ribuan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bogor Kota

Ifan Jafar Siddik
Kapolresta Bogor Kota musnahkan ribuan knalpot bising hasil razia selama ramadhan. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan JS

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota memusnahkan 1.333 knalpot bising atau brong. Ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak 29 Maret 2023 hingga 10 April 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penertiban knalpot brong ini merupakan respon atas keluhan yang banyak disampaikan oleh masyarakat.

"Ini hasil masukan dari masyarakat selama kami melaksanakan Jumat Curhat, Ngopi Bareng Kapolresta, dan sambang kami berinteraksi dengan masyarakat, mereka memberikan masukan bahwa selama ini knalpot brong meresahkan, jadi terganggu ketika beribadah,” ujar Kombes Bismo saat pemusnahan knalpot brong di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (12/4/23).

Dari barang bukti yang diamankan, tidak hanya dari para pengendara roda dua saja, namun juga berasal dari bengkel yang sebelumnya menjual knalpot berisik.

“Dari pelaku atau produsen atau bengkel dulunya menggunakan knalpot brong mereka sudah sadar," katanya.

"Adapun alasannya, ketika mereka berada di gang berkonflik dengan tetangganya sehingga hubungannya tidak baik, ketika mereka di jalan hampir menabrak orang karena cenderung dengan kecepatan tinggi untuk menghasilkan suara tinggi, kemudian tentu membahayakan karena bisa memicu tawuran,” sambung Kombes Bismo.

Dia menyebut, operasi terhadap pengguna knalpot brong tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat. Pihak kepolisian juga menggandeng pihak TNI dan Satpol PP Kota Bogor saat melaksanakan razia knalpot brong tersebut.

“Dan operasi ini mendapat respon positif di media sosial. Dan pada pelaksanaan kami dibantu rekan-rekan TNI dan juga Satpol PP,” pungkasnya.

Kombes Bismo menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 juncto Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

“Ketika knalpot itu dipakai tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka melanggar bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda 250 ribu rupiah,” paparnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network