Ditagih Uang Parkir Rp40 Ribu di Puncak, Jukir Ciut Nyali Dibawa ke Mapolesek Cisarua Minta Maaf

Putra Ramadhani Astyawan
Kasus viral juru parkir (jukir) getok pengunjung Warpat Puncak Bogor diselesaikan secara damai berujung permintaan maaf di Polsek Cisarua. Foto/Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Sebuah video beredar yang menunjukkan seorang pengunjung Warpat di kawasan Puncak, Bogor, diminta juru parkir atau jukir membayar biaya parkir sebesar Rp 40 ribu beberapa waktu yang lalu. Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan damai dan berujung permintaan maaf.

Dalam video yang beredar, terlihat percakapan antara pengunjung Warpat dan seorang jukir. Orang yang merekam video mengaku diminta membayar Rp40 ribu untuk mobilnya yang baru saja diparkir selama 5 menit.

"Parkir satu mobil di Warpat, Puncak Bogor dikenakan biaya hingga Rp40 ribu," demikian keterangan video yang dikutip oleh MNC Portal, pada Minggu (7/5/2023).

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan atas video viral tersebut dengan meminta keterangan dari juru parkir tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dengan mendatangi tempat kejadian dan membawa juru parkir tersebut ke Markas Polsek Cisarua," kata Supriyanto.

Juru parkir tersebut telah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi tindakannya dengan menetapkan harga parkir yang tidak wajar, serta meminta maaf atas kejadian yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat.

"Saat ini, semua sudah dapat diselesaikan," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network