BOGOR, iNewsBogor.id – Setelah buron dua hari, Rudy Boy oknum pemuda memakai berseragam ormas Pemuda Pancasila yang telah melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor akhirnya diciduk polisi.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Cianjur. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor di Cibinong.
Rudy Boy (RB) pria yang sempat viral di media sosial lantaran telah melakukan pungutan liar atau pungli kepada sopir truk yang melintas di wilayah Kecamatan Rancabungur dicokok tanpa perlawanan. Saat aksinya RB memaksa dan memaki sopir karena tidak memberi uang.
Selang dua hari kejadian tersebut, RB melarikan diri ke Cianjur dan Kamis sore diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bogor ditempat.
Saat diamankan RB tidak dapat mengelak sesuai video yang beredar. RB pun kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas RB mengakui segala perbuatanya dan menurut polisi RB adalah residivis yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
“RB dipenjara lantaran mencuri sebuah hand phone dan menjalani hukuman selama setahun lebih,” ujar AKP Yohanes Redois Sigiro selaku Kasat Reskrim Polres Bogor
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya RB dijerat UU KUHP pasal 368 ayat 1 tentang pengancaman dan mengambil hak orang lain dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu anggota ormas, seragam ormas dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait