BOGOR - Bekas gedung Presiden Theater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor disegel. Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor itu karena gedung tersebut diketahui disewakan untuk lapak pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin alias ilegal.
”Penyegelan gedung ini karena ketidaksesuaian peruntukan kegiatan usaha yang ada di lahan parkir gedung dipakai usaha lain yakni disewakan untuk jadi lapak PKL,” kata Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, Jumat (7/1/2022).
Penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor, mulai dari pemanggilan, peringatan 1,2 dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor No 69 Tahun 2018.
”Hasil pemberian keterangan dari penanggung jawab pada saat memenuhi surat panggilan tanggal 26 oktober 2021, yang bersangkutan mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian,”jelasnya.
Selama berjalan peringatan, kata dia, kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan dan pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi.
”Itu melanggar Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang perijinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan serta Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan,” tutup Asep.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait