BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapat pembinaan pendampingan teknis penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di 9 kawasan di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Kamis (25/5/2023).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah ini membahas implementasi dashboard e-monev KTR yang mana Kota Bogor menjadi salah satu kota pilot project yang dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini mengevaluasi dashboard e-Monev KTR yang dibuat Kemenkes dan WHO. Ini masih uji coba, pilot project di tujuh kota, diantaranya Kota Bogor, Kota Metro, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Klungkung dan Kota Denpasar," ujar Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Retno sapaan akrabnya mengatakan, Dashboard e-Monev KTR ini berbasis website dan android serta disajikan secara real time. Tak hanya itu, Kemenkes juga menerapkan indikator yang harus dipenuhi pada Dashboard e-Monev KTR yang mana hasilnya akan muncul skoring dari tujuh kota yang jadi pilot project. Berdasarkan hasil skoring dari indikator yang sudah ditetapkan Kemenkes, Kota Bogor berada di posisi tiga.
"Kami evaluasi kenapa bisa di posisi tiga. Ternyata masalahnya ada pada pelaporan dan juga data sasaran dari Kemenkes terlalu tinggi dan akan kami koreksi. Contoh data sasaran faskes tertulis 15 ribu, padahal faskes di Kota Bogor hanya ada seribuan dan sasaran pendidik tertulis 100 ribu sasaran, padahal jumlah siswanya hanya di puluhan ribu," sebutnya.
Ia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda ini juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR. Di revisi Perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok dan pengaturan terkait rokok elektrik.
"Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi, monitoring, penegakan, sidak, tipiring. Tipiring Kota Bogor sudah terpadu bersama aparat hukumnya dengan pemberian denda kepada pelanggar KTR," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait