Nurul Ghufron: Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kami Pasrahkan ke Jokowi

Lusius Genik N.L.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron memasrahkan keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian disampaikan Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/6/2023).

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini presiden. Yang jelas kami sebagai pemohon, pencari keadilan ke MK, dan sudah diputus berdasarkan putusan MK tanggal 25 Mei 2023, atas perkara nomor 112/PUU-XX/2022," ucap Nurul.  

Mahkamah Konstitusi, melalui putusan No. 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan tersebut juga menetapkan standar usia penjabat pimpinan KPK.

"Itu yang menyatakan bahwa Pasal 29 E harus dimaknai bahwa syaratnya adalah 50 tahun atau sudah berpengalaman. Dan paling tinggi maksimal usianya 65 tahun," ujarnya.

"Kemudian Pasal 34 harus dibaca dan menjadi ketentuan baru bahwa masa periodisasi kepemimpinan pimpinan KPK menjadi lima tahun," sambung Nurul.

Nurul menekankan bahwa putusan MK itu sudah menjadi hukum yang harus dilaksanakan, lantaran merupakan final end binding sejak tanggal 25 Mei 2023.

“Maka dari itu saya yakin pemerintah juga akan menghormati dan juga taat kepada hukum yang baru berdasarkan putusan MK tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Nurul mengaku belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.

Namun Nurul dan semua pihak yang terlibat mengajukan permohonan tersebut optimistis bahwa Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, dan Wamenkumham Eddy Hiraiej bakal memastikan putusan tersebut terlaksana sebagaimana dimandatkan Pasal 47 UU MK.

“Sejauh ini kami belum, jadi saya merasa, pemohonnya bukan KPK, tapi Pak Ghufron pribadi. Sejak putusan sampai sejauh ini kami memang tidak pernah berkomunikasi mengenai bagaimana pelaksanaannya,” ucapnya.

“Tapi kami yakin, apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, Prof Eddy Hiariej, beliau-beliau adalah ahli hukum dan bisa membaca bahwa Pasal 47 Undang-undang MK itu menyatakan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan,” pungkas Nurul.

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network